Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang dari lima orang tersangka kasus dugaan pemufakatan makar yang ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari.
Argo menyebut uang yang disita tersebut berjumlah Rp 17 juta lebih. namun, ia belum mau merinci asal uang yang didapat dari lima tersangka itu. menurutnya, fakta itu masih didalami penyidik.
Sebelumnya, menjelang aksi 313 Aparat Polda Metro Jaya meringkus Al Khaththath ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.









0 komentar:
Posting Komentar