Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. untuk pelimpahan tahap kedua, Polda Metro Jaya memastikan dilakukan minggu depan.
Pelimpahan tahap dua kasus tersebut tentunya terkait penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka yang diberikan ke Kejati Jabar. hanya saja, Argo tidak mengutarakan tanggal pastinya.
Sementara itu, Buni Yani yang merupakan tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengaku siap menghadapi persidangan.
Dia telah mengetahui adanya kabar terkait penetapan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat soal berkas perkara kasusnya yang sudah lengkap atau P21.
Dia menyampaikan bahwa tidak ada persiapan khusus jelang sidang tersebut. "Tidak ada, kami sudah lama mempersiapkannya," ujar dia.
Buni Yani merupakan pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.









0 komentar:
Posting Komentar