Tim pemenangan paslon Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat bidang advokasi dan hukum melaporkan Cagub DKI nomor urut tiga Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 5 April 2017. Anies dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP. laporan dilakukan oleh salah satu tim pemenangan Ahok-Djarot bernama Ronny B Talapessy.
Ketua tim pemenangan Ahok - Djarot bidang advokasi dan hukum, Pantas Nainggolan mengatakan, Anies telah melakukan manipulasi data yang mengarah ke fitnah saat bertemu dengan warga Jakarta beberapa waktu lalu. informasi itu berupa adanya penggusuran di 300 kampung di Jakarta oleh Ahok-Djarot.
Menurut Pantas, informasi tersebut salah dan sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot. yang dilakukan Ahok - Djarot adalah penertiban reklame liar, pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan bangunan liar di atas saluran air di beberapa titik.
Pihaknya berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi atau isu bohong yang tak memiliki dasar. pihaknya juga berharap agar polisi segera memproses laporannya.









0 komentar:
Posting Komentar