Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal permohonan penundaan sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dilakukan Polda Metro.
KY menyebut, permintaan penundaan itu seharusnya berasal dari jaksa atau penasehat hukum.
Menurut dia, penundaan juga tak bisa melalui surat. itu harus disampaikan di dalam persidangan.
KY menilai, apa yang dilakukan Polda Metro bisa dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kemandirian peradilan.
Farid menambahkan, proses peradilan di tengah-tengah pilkada atau tahun politik, kemandirian dan independensnya betul-betul diuji.
Polda Metro Jaya mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepolisian memohon agar sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diundur demi alasan tertentu.
Surat yang beredar tersebut tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan. surat bersifat biasa itu menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan, hal itu hanya sekedar saran.









0 komentar:
Posting Komentar