Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. meski dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto sudah tertuang Anas menerima aliran dana sebesar Rp 574,2 miliar rupiah.
Anas pun menantang PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Anas juga disebut oleh Muhammad Nazaruddin menerima uang Rp 500 miliar untuk kongres pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. lagi-lagi, Anas meminta majelis hakim untuk membongkar aliran dana lewat PPATK.
Anas juga mengklaim tak pernah bertemu dengan Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin dan tersangka e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Anas juga membantah pernah bertemu dengan Irman berkaitan dengan korupsi e-KTP.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan empat tersangka. mereka adalah Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). sementara Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Selain itu, ada juga Andi Narogong. dia merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.
Dan selanjutnya Miryam S Haryani. Politikus Hanura tersebut menjadi tersangka terkait keterangan palsu dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.









0 komentar:
Posting Komentar