Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas cs menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke pengadilan internasional. gugatan ini terkait penangkapan Sri Bintang jelang aksi 212 Desember lalu.
Kabid Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar belum mau berkomentar soal gugatan tersebut. ia menilai, tidak ada urgensi dari gugatan Sri Bintang dan kelompoknya itu.
Boy memastikan, semua prosedur dalam menyelidiki atau pun menyidik kasus dugaan makar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. karena itu, ia menegaskan, kasus tersebut murni kasus hukum.
Tim Kuasa Hukum Sri Bintang Cs mengugat Kapolri Jendral Tito Karnavian lewat peradilan internasional di Jenewa, Swiss.
Gugatan itu dilayangkan tokoh-tokoh yang pernah ditangkap pada Aksi 212. sejumlah berkas pun akan dilampirkan.
Saat ini, ia menerangkan, pihaknya masih dalam pengumpulan berkas administrasi. rencananya, berkas tersebut bakal diserahkan pada April ini.









0 komentar:
Posting Komentar