Polda Metro melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Dia mengatakan, ada sekitar tujuh barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). di antaranya sebuah handphone, ada beberapa bukti beberapa bukti screenshot.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak menyangkal sedikit pun barang bukti yang telah dilimpahkan tersebut.
Aldwin berharap, pengadilan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. ia menilai kasus ini terkesan dipaksakan.








0 komentar:
Posting Komentar