Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supridiono mengimbau kepada lembaga dan pejabat negara yang menerima hadiah dari Raja Salman bin Abdulaziz al Saud untuk melapor ke KPK.
Meskipun hadiah atau cinderamata tersebut diberikan Raja Salman, Giri mengatakan Indonesia memiliki aturan setiap penyelenggara negara dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau di luar dari kewajiban dan tugas mereka.
Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12C UU Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima pada KPK.
Jika tidak melaporkan sesuai ketentuan tersebut, penerimaan gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.
Dalam aturan itu disebutkan, pejabat yang tidak melaporkan hadiah yang diterimanya kepada KPK, terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, terdapat deretan barang mewah pemberian Raja Salman untuk pimpinan lembaga negara yang sudah dilaporkan kepada KPK. saat ini, KPK tengah memeriksa barang tersebut. Nantinya, akan diputuskan apakah hadiah ini dikembalikan kepada penerima atau dijadikan barang milik negara.









0 komentar:
Posting Komentar