Adapun susunan majelis hakim yang menangani perkara banding Ahok adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.
Johannes menuturkan, pihak kejaksaan belum mencabut banding Ahok, karena itu keputusan yang akan dipakai adalah keputusan dari PT DKI Jakarta.
Pengadilan Neger Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama saat dia berkunjung ke Kepulauan Seribu. tuntutan ini lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa pencobaan. Saat divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.
Namun, pihak keluarga Ahok telah mencabut banding, hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama perkara penodaan agama tersebut. salah satunya, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.









0 komentar:
Posting Komentar