Kan yang datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum dan temannya itu, melaporkan VK atas nama pribadi, dia merasa bahwa orasi VK yang menyebut rezim Jokowi lebih parah dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono telah menghina pemerintahan Jokowi dan SBY.
Kan bersama kuasa hukumnya Ferry Juan juga membawa beberapa barang bukti yang mengindikasikan bahwa VK telah melakukan perbuatan hukum, seperti satu keping CD yang berisi video orasi.
VK dilaporkan atas kasus dugaan kejahatan kekuasaan umum serta terancam Pasal 207 KUHP, laporan Kan sudah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP TBL/2314/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum, tanggal 13 Mei 2017.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat suara mengenai wanita yang berorasi di aksi simpatik untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menyebut rezim Jokowi lebih parah dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tjahjo mengatakan, karena merupakan bagian dari pemerintahan maka dia perlu membela Presiden.
Namun, politikus PDIP itu menolak jika sikapnya itu disebut sebagai bentuk antikritik. menurut dia, masyarakat harus bisa membedakan antara kritik dan fitnah, Tjahjo pun berencana melaporkan hal ini.
Tapi sebelum langkah itu diambil, Tjahjo memberi kesempatan kepada VK untuk menjelaskan maksud perkataannya di orasi itu, dia sudah mengirim surat secara khusus kepada VK untuk bisa datang dan memberi penjelasan.
Sementara itu, VK mengaku sudah mengirimkan surat klarifikasi pernyataannya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.









0 komentar:
Posting Komentar