Fahri dianggap sengaja mengetuk palu persetujuan hak angket dalam rapat paripurna di DPR. padahal, dalam rapat tersebut sejumlah fraksi memutuskan untuk ke luar dari ruangan dan tak menyetujui pengguliran hak angket terhadap KPK.
Menurut Febri, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal laporan yang baru dilaporkan kemarin oleh kelompok masyarakat sipil tersebut. Febri mengaku, pihaknya ingin mempelajari dulu apakah tindakan Fahri dalam memimpin Sidang Paripurna disebut menghalangi penyidikan.
Dalam Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.









0 komentar:
Posting Komentar