Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Indonesia memiliki konsep demokrasi yang dipandang baik di Asia Tenggara kini telah tercoreng dengan kasus Ahok.
Usman mengungkapkan beberapa negara, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, mendesak agar Ahok dibebaskan. selain itu, pemerintah Indonesia juga diminta menghapus pasal penodaan agama.
Alasan paling mendasar, lanjut Usman, karena berbagai negara memperlihatkan pengalaman negatif ketika memiliki undang-undang penodaan agama.
"Indonesia saja dari 1965 sampai 1998 itu hanya 10 kasus penodaan agama, tetapi sejak 1998 sampai 2017 itu ada 106 kasus. hampir ada 100 lebih dipenjara karena komentarnya tentang agama. saya kira pendekatan begitu kurang tepat, jauh lebih penting menguatkan pendidikan demokrasi, politik, HAM, tanpa harus menganggap itu kriminal," Usman menandaskan.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei lalu. kini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.









0 komentar:
Posting Komentar