Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta agar tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga menistakan agama Islam menjadi wilayah para ahli hukum. ia mengatakan, soal tuntutan Ahok apakah terlalu ringan atau tidak, seharusnya para ahli hukum yang menilai.
Lalu yang kedua, Ma'ruf menyerahkan kepada masyarakat, apakah sudah dirasa adil atau belum terkait tuntutan Ahok. "Dan kedua, publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan. menurut publik ini adil apa enggak?," ucap dia.
Dan terakhir, lanjut Ma'ruf, menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan. "Yang ketiga kita serahkan kepada Allah SWT. kalau ini benar, ini supaya diberi pahala, kalau tidak benar supaya diberi hukuman," kata dia.
Namun meski begitu, Ma'ruf merasa heran dengan tuntutan Ahok tersebut. ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar dari tuntutan Ahok.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. hal ini disebutkan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.









0 komentar:
Posting Komentar