Polda Metro Jaya berencana memperbanyak jumlah personel saat mengamankan sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Argo mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang agenda tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki.
Argo mengimbau seluruh elemen masyarakat harus menerima dengan tuntutan yang disampaikan JPU karena tidak ada yang dapat mengintervensi hukum.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyatakan Polda Metro Jaya akan tetap menunggu surat pemberitahuan dari elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa saat sidang Ahok.
JPU menuntut agar Ahok dihukum penjara setahun dengan percobaan dua tahun.
Sejumlah elemen masyarakat bereaksi dengan tuntutan yang disampaikan JPU itu karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.









0 komentar:
Posting Komentar