Pengacara Miryam S Haryani akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM, terkait penetapan kliennya sebagai buronan.
Selain melaporkan ke Komnas HAM, Aga Khan menuturkan, pihaknya akan meminta bantuan kepolisian.
Aga Khan juga menuturkan, penetapan status buron kepada Miryam memalukan. sebab kini Miryam merupakan anggota Komisi V DPR RI.
KPK menetapkan Miryam sebagai DPO alias buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya, Jucu Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan alasan Miryam jadi buron. Miryam jadi buron karena politikus Partai Hanura itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.









0 komentar:
Posting Komentar