Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan melaporkan pemilik akun Facebook (FB) bernama Dwi Ardika ke Polda Metro Jaya. laporan itu terkait postingan Dwi yang menyerukan wanita pendukung Ahok Halal Diperkosa.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 April 2017. pemilik akun Facebook itu dituding melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Salah satu aktivis perempuan, Ita Fadia Nadya mengatakan, semula kasus itu ingin ditangani oleh Unit Perlindhngan Perempuan dan Anak (PPA), namun setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, laporan diarahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, postingan tersebut telah menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama kaum perempuan.
Ita menuturkan, postingan akun Facebook Dwi Ardika mengingatkan kaum perempuan pada kerusuhan 1998. di mana banyak kaum perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.
Pihaknya khawatir, provokasi yang dibuat Dwi melalui akun Facebooknya dapat menimbulkan kerusuhan serupa. pihaknya tak ingin kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di era demokrasi ini.
Ita berharap, pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah, terutama di DKI Jakarta berjalan lancar, aman, dan damai. pihaknya tak ingin terjadi kerusuhan, apalagi perempuan harus dijadikan korban dalam polemik tersebut.
Pemilik akun Facebook bernama Dwi Ardika telah memposting tulisan berbau provokasi dan ancaman. dia menyatakan bahwa pendukung Cagub DKI nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Halal dibunuh dan diperkosa.
Namun akun tersebut saat ini tampaknya tidak bisa diakses lagi. diduga, akun Facebook yang juga pernah menyerang GP Ansor itu telah dihapus oleh pemiliknya.









0 komentar:
Posting Komentar