Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak akan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani saat memberikan kesaksian soal kasus e-KTP. meskipun, DPR mengancam akan menggulirkan hak angket agar KPK membukanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan pun mengaku tidak ambil pusing terkait sikap DPR yang akan menggulirkan hak tersebut. menurutnya, tidak ada tawar menawar dalam proses hukum sebab seluruh kasus harus tetap berjalan.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK, anggota Komisi III DPR meminta agar lembaga KPK itu membuka BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
Miryam S Haryani merupakan mantan anggota komisi II DPR RI yang kini menjadi anggota Komisi V DPR. Miryam juga merupakan tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP.









0 komentar:
Posting Komentar