Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, kepada penyidik KPK mengaku mendapat ancaman dari enam rekannya di Senayan pada awal pemeriksaan kasus e-KTP. namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa melindungi Miryam secara hukum.
Sebab, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak ada permintaan dari Miryam untuk dilindungi.
Dia mengaku, pihaknya sudah pernah menawarkan agar politikus Partai Hanura itu dilindungi, baik oleh KPK maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, tiga penyidik KPK dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP membongkar pihak yang menekan politikus Partai Hanura itu saat bersaksi.
Namun, Miryam malah balik menuding Novel yang membuat dirinya tertekan saat penyidikan di KPK. Miryam pun memutuskan untuk tetap mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat menjadi saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto sendiri kini sudah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.









0 komentar:
Posting Komentar