Presiden Joko Widodo memastikan belum menerima surat dari pimpinan DPR berisi permintaan pembatalan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. karena itu, Jokowi belum bisa menentukan sikap atas permintaan tersebut.
Pimpinan DPR secara khusus mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. mereka meminta Presiden mencabut status pencekalan yang ditetapkan Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Jokowi meminta, surat itu ditanyakan ke Menteri Hukum dan HAM apakah sudah diserahkan atau belum. setelah membaca itu, barulah bisa mengambil sikap atas permintaan pimpinan DPR itu.
Ketua DPR Setya Novanto dicekal oleh KPK untuk pengembangan kasus korupsi E-KTP. Pimpinan DPR kemudian merasa keberatan atas pencekalan tersebut. mereka kemudian mengadakan rapat melalui Badan Musyawarah DPR dan hasilnya mengirimkan surat keberatan pencekalan kepada Jokowi.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Selasa 12 April 2017 malam, mengatakan pencekalan terhadap Setya Novanto ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, hak asasi anggota maupun pimpinan lembaga negara serta bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Fahri menjelaskan, beberapa poin dari hasil rapat itu, intinya adalah agar pencekalan Novanto ke luar negeri dibatalkan melalui Presiden. sebab, Novanto memiliki tugas yang sangat penting sebagai salah satu ketua lembaga negara.









0 komentar:
Posting Komentar