Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Hanura ini disangka memberikan keterangan palsu pada saat persiangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani juga sebagai pengingat bagi para saksi untuk memberikan keterangan dengan benar di persidangan. Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Febri mengatakan, KPK membuka kemungkinan menjerat saksi lain dengan pasal yang sama jika sengaja tak memberi keterangan dengan benar di persidangan.
Dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Kamis 23 Maret 2017, Miryam S Haryani mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku saat proses penyidikan terkait korupsi e-KTP dirinya merasa terancam dan tertekan.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Miryam S Haryani pun tak mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam BAP yang sudah dia tandatangani.









0 komentar:
Posting Komentar