Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan jaksa berhak menuntut hukuman percobaan.
Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara.
Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa. namun, ketika menuntut seseorang, baik dengan hukuman percobaan maupun penjara, jaksa yakin terdakwa bersalah.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. hal ini disebutkan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.
Ali Mukartono menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
Kasus ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.









0 komentar:
Posting Komentar