EK (16) warga Desa Cibogo Girang RT 01/01, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta tergiur iming-iming gaji sebesar Rp3 Juta per bulan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Kota Bandung Jawa Barat.
Berdasarkan keterangannya, ia yang beserta lima orang teman lainnya berhasil digiring oleh tetangga mereka, Aan (47), kemudian mengikuti training selama dua minggu dengan janji akan segera ditempatkan sebagai Asisten Rumah Tangga di kawasan Ibu Kota Provinsi tersebut.
Belakangan, janji tersebut tidak terbukti. ia dan temannya malah dipekerjakan sebagai Terapist di sebuah Salon and Spa yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung. salon and Spa itu sendiri sudah dilauching pada 23 Januari 2017 lalu, sementara EK dan lima orang lainnya diketahui mulai bekerja sejak 3 Januari 2017.
“Kadang tamunya itu ngajak keluar, minta ini itu, istilahnya plus-plus, tapi selalu saya tolak secara halus,” ujarnya di Purwakarta, Rabu 29/3/2017 lalu.
Gaji sebesar Rp 3 Juta pun tidak pernah EK terima. Sistem penggajian yang berlaku di Salon and Spa tersebut ternyata dihitung berdasarkan jumlah tamu yang menikmati jasa terapi pijat dan lulur yang dilakukan oleh masing-masing terapist.
Seluruh terapist yang bekerja di Salon and Spa tersebut diketahui berganti nama, EK misalnya, berganti nama menjadi Rara. lima orang teman EK, S berganti nama menjadi Bela, Y berganti nama menjadi Annisa, I berganti nama menjadi Lusi, I berganti nama menjadi Novi, sementara saya berganti nama menjadi Nova.
Merasa tidak betah bekerja, EK kemudian menelepon Ibunya, Eutik (46). mendengar cerita EK, Eutik mengaku kaget dan khawatir akan pekerjaan yang tengah dijalani oleh anaknya tersebut, terlebih jam kerja yang ia nilai tidak wajar yakni dari Jam 11.00 WIB siang sampai Jam 01.00 WIB dini hari hanya untuk melayani jasa pijat dan lulur para pelanggan di Salon & Spa tersebut.
Tak ingin keresahan anaknya berlarut-larut, Eutik kemudian mendesak Aan untuk segera memulangkan EK ke Plered Purwakarta. karena terikat perjanjian dalam kontrak, Aan terpaksa berbohong kepada pihak Salon and Spa bahwa orang tua EK sedang sakit keras dan harus dijenguk sesegera mungkin.
Kekhawatiran lain menyelimuti Eutik dan keluarganya. pasalnya, dalam salah satu klausul perjanjian kontrak kerja disebutkan bahwa EK harus membayar ganti rugi sebesar Rp 20 Juta jika tidak menyelesaikan kontrak kerja yang sebelumnya sudah ditandatangani olehnya saat mulai bekerja.
Advokasi terhadap EK pun datang dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, ia yang sebelumnya sudah mendengar kronologis kejadian tersebut dari pihak keluarga mengatakan pihaknya akan membayarkan uang sebesar Rp 20 Juta tersebut kepada pihak Salon and Spa itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
Akan tetapi, langkah pria yang selalu mengenakan iket Sunda tersebut tidak akan berhenti sampai disitu. ia mengaku akan mempelajari klausul per klausul dalam kontrak kerja yang dimaksud. terlebih menurut dia, EK belum genap berusia 17 Tahun dan seharusnya belum berhak menandatangani sebuah perjanjian kerja.
Lebih jauh, EK akan didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk melaporkan Aan, wanita yang sebelumnya mengimingi pekerjaan tersebut kepada Polda Jawa Barat.









0 komentar:
Posting Komentar