Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau transportasi online. sosialisasi diberikan kepada para pengemudi angkutan konvensional dan transportasi berbasis online.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dibuat untuk memberikan payung hukum terhadap seluruh transportasi umum di Indonesia. selain itu juga untuk menjaga keberadaan angkutan umum konvensional, sekaligus tetap membuka kesempatan bagi transportasi berbasis online.
Budi melihat, selama ini terjadi persaingan yang tinggi antara angkutan umum konvensional dengan transportasi online. kurangnya aturan yang jelas tentang keberadaan transportasi online membuat angkutan konvensional merasa dirugikan.
Akibatnya, terjadi gesekan antara pengemudi angkutan umum konvensional dengan transportasi berbasis online di lapangan. bahkan bentrokan fisik pun tak terhindarkan.
Budi menjelaskan, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 ini setidaknya membahas 11 poin baru. dua di antaranya yang paling disoroti yakni mengenai aturan jumlah atau kuota angkutan serta skema batas tarif bawah dan tarif atas. hal itu dilakukan untuk tetap menjaga keberadaan dua jenis transportasi umum tersebut.
"Saya ingin dua dari ketentuan ini sangat melindungi untuk pengemudi taksi atau transportasi online dan konvensional. dengan positif kita yakini, kita tidak ada inisiatif apa pun untuk menggeser atau menghilangkan rezeki. karena kita tahu apa yang kita lakukan sangat penting untuk kita, masyarakat dan negara," jelas Budi Karya.









0 komentar:
Posting Komentar