Direktorat Gratifikasi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). kedatangan ini untuk melaporkan barang-barang mewah yang diberikan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada lembaga penyelenggara negara Indonesia.
Adapun deretan barang-barang mewah tersebut seperti jam tangan Rolex, pulpen, tasbih, cincin, hingga pedang.
Giri pun mengimbau kepada lembaga penyelenggara negara ataupun pribadi yang mendapat barang-barang mewah pemberian Raja Salman untuk melapor kepada KPK. sebab, kata Giri, apabila tidak dilaporkan dapat berisiko terjerat pidana suap.
Giri juga menuturkan pelaporan gratifikasi barang-barang mewah hadiah Raja Salman ini dilaporkan oleh menteri, Kapolri, dan Kepala Daerah.
"Pelaporan gratifikasi periode 7 sampai 15 Maret dilaporkan oleh 3 menteri, Kapolri, dan 1 Kepala Daerah," tandas Giri.
Berikut deretan barang mewah yang dari pemerintah Arab Saudi:
1 (satu) buah pedang berwarna keemasan
1 (satu) buah belati
1 (satu) buah jam tangan rolex sky dweller
1 (satu) buah jam meja rolex desk clock 8235
1 (satu) pasang manset emas merk chopard
1 (satu) buah ballpoint emas merk chopard
1 (satu) buah tasbih
1 (satu) buah jam tangan mouawad grande ellips
1 (satu) buah cincin emas 18 karat bertahtakan bertahta
1 (satu) buah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 (enam belas) buah white diamonds 1.395 cts (mouawad certificate of authenticity)
1 (satu) pasang manset bertahtakan
1 (satu) princess cut diamond 2.130cts
1 (satu) rectangle cut diamond 2.140cts, dan 32 (tiga puluh dua) white diamonds 2.563cts
1 (satu) buah ballpoint merk mouawad
1 (satu) buah tasbih berwarna hitam









0 komentar:
Posting Komentar